kabarokutimur.com |
OKU Timur – Tersangka utama dalam pembunuhan terhadap Sopi’i (45)
ternyata Darni (29) yang merupakan istri dari korban sendiri. Di hadapan
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, Darni menyatakan tega
menghabisi korban karena kesal dan memang sejak awal pernikahan tidak
senang (bahagia).
Selain itu, warga Desa Burnai Mulya, Kecamatan Semendawai
Timur, OKU Timur, Sumsel mengaku suaminya sering mengancam dirinya.
Karena itu, dirinya sering curhat dan menyusun rencana bersama tersangka
Haryono alias Yono (43) warga Desa Tulung Harapan, Kecamatan Semendawai
Suku III.
“Sejak awal pernikahan sudah tidak senang, karena
pernikahan dijodohkan oleh orang tua. Dari pernikahan yang kurang
harmonis ada seorang anak perempuan usia 12 tahun,” kata Darni tanpa
menyesal.
Selama ini dirinya bersama korban sering ribut dan membuat
Darni jengkel karena dari semula memang tidak cinta. Walaupun usia
pernikahan dia dan korban sudah memasuki 13 tahun. Sebelum pembunuhan
terjadi, keributan sering terjadi dan bahkan suaminya sempat mengancam
akan membunuhnya.
Dan di hari jelang pembunuhan terjadi, Darni dan suaminya
keluar rumah. Ketika tiba di jembatan Sungai Burnai mereka berhenti lalu
ribut lagi. Saat itu dia menghubungi Yono, dan sesuai dengan rencana
Yono datang dan langsung memukul leher bagian belakang korban.
Korban terjatuh, kemudian Darni ikut memukul suaminya
hingga tewas lalu dibuang ke Sungai Burnai. Usai menghabisi nyawa
suaminya kemudian mereka berdua kembali ke rumah masing-masing.
“Baru enam bulan berteman dan sering curhat dengan Yono.
Memang saya janji sama Yono akan dikasih uang untuk membayar hutang jika
berhasil membunuh suami saya,” tutur Darni.
Sementara tersangka Yono mengaku selama ini tidak ada
hubungan asmara dengan Darni. Bahkan dirinya akan dibayar Rp15 juta
untuk menghabisi korban. Yono bersedia melakukan permintaan dari Darni
yang sering curhat, karena hutang budi. Selain itu tersangka Yono banyak
hutang, saat mencalonkan Kades, sekitar Rp 50 juta dan harus segera
dibayar.
“Karena saya memang lagi butuh uang saya nekad menghabisi
korban dengan harapan setelah dibayar Darni hutang saya bisa lunas,”
kata Yono.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya didampingi Kasat
Reskrim AKP M Ikang Ade dan Kapolsek Semendawai Suku III Iptu Jumeidi,
mengatakan Darni menjadi tersangka utama karena ikut memukul dan yang
merencanakan. Karena perkara tersebut Darni dijerat dengan Pasal 40
tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Motif pembunuhan karena tersangka Darni meminta cerai tapi
tidak diceraikan sedangkan Darni berencana menikah dengan Yono,” kata
Kapolres.
Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian bermula pada hari
Jumat (15/3/2019) sekira pukul 20.30 WIB, saat korban bersama Darni
pulang dari rumah ibu korban dengan mengendarai sepeda motor revo
melalui jembatan Desa Burnai, ketika tiba dijembatan pelaku Yono yabg
sudah bersembunyi disamping jembatan langsung menghadang motor korban
dan seketika itulah pelaku Yono langsung memukuli korban dengan
menggunakan kayu dibagian kepala dan muka korban hingga terkapar.
Setelah dipastikan korban tidak bernyawa lagi, lalu pelaku
yono membuang mayat korban di sungai Desa Burnai yang dibantu istri
korban untuk menghilangkan jejak. Selepas itu pelaku Yono dan Darni
pergi pulang ke rumah masing-masing seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
Kemudian pada hari Minggu (17/3/2019) sekira pukul 08.00
WIB pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat bahwa ditemukan
mayat yang mengambang di sungai Desa Linang Kecamatan Semendawai Timur
OKU Timur. Lalu kapolsek beserta anggota langsung berangkat menuju ke
lokasi.
Saat tiba di lokasi kades Burnai Mulya mengenal mayat
tersebut yang merupakan salah satu warganya yang sudah dua hari tidak
pulang ke rumah. Setelah di visum dirumah sakit umum gumawang hasil
visum dokter menerangkan bahwa di tubuh korban ditemukan bekas atau
tanda-tanda kekerasan. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan
penyelidikan.
Komentar
Posting Komentar